REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota komisi II DPR sudah mengusulkan revisi Undang-Undang Pilkada pada pimpinan DPR RI, Senin (25/5) kemarin. Selanjutnya, revisi UU Pilkada yang diusulkan oleh 26 anggota komisi II ini akan dimintakan persetujuan pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (28/5) nanti. Pimpinan DPR mengklaim seluruh fraksi sudah sepakat dengan usulan revisi UU Pilkada ini.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, revisi terhadap UU Pilkada dianggap sebagai jalan paling aman serta memberi kepastian bagi penyelenggaraan Pilkada Desember tahun ini. Menurutnya, pemerintah juga akan mendengar usulan dari DPR terkait ketidakjelasan regulasi penyelenggaraan pilkada serentak. Meskipun sudah ada upaya islah dari salah satu partai politik yang sedang bersengketa, Golkar, namun, dalam pelaksanaan pilkada, semua pihak jangan sampai berspekulasi.
“10 fraksi sudah teken, kepastian kepada proses pilkada serentak,,” kata Fahri di kompleks parlemen, Selasa (26/5).
Dari hasil rapat komisi II beberapa waktu lalu, disepakati revisi UU Pilkada menjadi usulan anggota komisi II. Dari 50 anggota komisi II, sebanyak 26 orang menandatangani pengajuan usulan revisi UU Pilkada ini. Sebelumnya, ada 27 anggota komisi II yang ikut menandatangani usulan revisi UU Pilkada ini. Namun, satu orang anggota dari fraksi Demokrat akhirnya mencabut tanda tangan yang telah dibubuhkannya. Fraksi-fraksi yang anggotanya ikut menandatangani antara lain, PPP, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKS.
Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan UU Pilkada harus dibaca secara komprehensif. Sebab, banyak yang perlu diperbaiki di UU Pilkada ini. Yaitu terkait dengan anggaran pilkada, faktor kesiapan serta faktor keamanan pelaksanaan pilkada. Muzani mengatakan sebagai sebuah pandangan untuk perbaikan UU Pilkada maka revisi UU Pilkada perlu dikemukakan di sidang paripurna.
“Persoalan mendapat dukungan mayoritas atau tidak, kita lihat saja nanti,” kata Muzani.
Sekretaris Jenderal Partai Geridnra ini menambahkan, sikap Gerindra sudah jelas dengan sikap kader Gerindra di komisi II DPR RI. Bahkan, kader Gerindra, Ahmad Riza Patria yang juga sebagai wakil pimpinan komisi II terpilih menjadi ketua pengusul revisi UU Pilkada. Mekanisme pengajuan revisi UU harus melalui proses pembahasan di Badan Legislatif DPR. Dari pimpinan DPR, usulan akan diteruskan pada Baleg untuk dilakukan pembahasan.