REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang segera bisa melacak keberadaan pengunggah video porno anak. Pihaknya berharap, pelaku yang kini ditahan segera menjalani proses hukum yang sesuai.
"Kami mengapresiasi kinerja aparat yang bergerak cepat. Selanjutnya, aparat tetap harus menjalankan penegakan hukum yang sesuai dengan kesalahan yang bersangkutan," ujar Saleh saat dihubungi ROL, Jumat (29/5).
Menurutnya, setidaknya ada tiga peraturan yang dilanggar oleh pengunggah video. Ketiganya adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.
"Aparat perlu mengusut secara mendalam aturan mana saja yang dilanggar pengunggah. Tindakan hukumnya harus setara dengan pelanggaran. Sebab, ini kasus serius dan harus segera dituntaskan," katanya.
Ia menambahkan, apalagi pelaku adalah seorang mahasiswa yang telah masuk usia dewasa. Dengan begitu, yang bersangkutan sudah bisa dikenai proses dan sanksi hukum.
Sebelumnya diberitakan, Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur meringkus tersangka pengunggah file berisi video porno anak. Pengunggah berinisial MSA (19) itu merupakan warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan diketahui, MSA mengunggah video karena motif ekonomi.