DPR Minta PKPU 9/2015 Direvisi

Sabtu , 11 Jul 2015, 09:47 WIB
 Suasana rapat persiapan pilkada serentak yang diadakan oleh Komisi dua di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana rapat persiapan pilkada serentak yang diadakan oleh Komisi dua di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengakomodir kesepakatan bersama soal kepesertaan Golkar dan PPP dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan, KPU bersama DPR sudah setuju dengan solusi alternatif yang disarankan penyelenggara pemilu, terkait nasib partai berkonflik menjelang pilkada.

Politikus dari fraksi Gerindra itu mengatakan, kesepakatan tersebut mengharuskan KPU melakukan revisi atas Peraturan KPU nomor 9/2015. Terutama terkait Pasal 36. "Karena sudah ada solusi bersama, KPU harus merevisi PKPU 9 (2015). Kalau tidak ya kita berdebat lagi jadi nantinya," kata Ahmad, saat dihubungi, Jumat (10/7).

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat gabungan, antara pemerintah dan penyelenggara Pilkada 2015, bersama 10 fraksi DPR RI, Kamis (9/7) menyepakati tiga hal penting. Paling penting, ialah kesepakatan soal nasib Golkar dan PPP dalam kepesertaannya di Pilkada 2015. Dalam rekomendasi prakesepakatan tersebut KPU menyampaikan Golkar dan PPP tetap berhak untuk ikut pilkada serentak. Namun, dengan syarat yaitu, mengharuskan dua kepengurusan masing-masing partai politik bersengketa agar mengajukan pasangan calon kepala daerah, yang sudah disetujui oleh masing-masing ketua umum.

Jika dalam pengajuan pasangan calon bersama itu tak disetujui oleh salah satu ketua umum, KPU tak akan meladeni kepesertaan masing-masing kepengurusan Golkar dan PPP dalam pilkada. KPU menyampaikan, solusi tersebut adalah bagian dari dorongan pemerintah agar dua kepengurusan di Golkar maupun PPP bisa islah sementara.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah menerangkan, adanya kesepahaman antara DPR dan KPU, tak mengharuskan penyelenggara pemilu merevisi PKPU 9/2015. Meskipun perubahan tersebut untuk mengakomodir situasi yang selama ini tak tertampung dalam Pasal 36 itu sendiri."(Pasal 36) PKPU 9/2015 akan tetap seperti itu. Terkait rapat konsultasi (dengan DPR) kemungkinan penambahan ayat dalam Pasal 36," terang Ferry lewat pesan singkatnya, Jumat (10/7).

Meski begitu, Ferry mengatakan, perevisian tak akan dilakukan tanpa adanya konsensus antara DPR dan pemerintah juga para pemimpin partai politik (parpol).