DPR: Putusan MK Dinilai Beri Peluang Munculnya Politik Dinasti

Ahad , 12 Jul 2015, 11:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta mengatakan, ia tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bolehnya keluarga petahana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Namun saya  tetap melihat adanya peluang bagi politik dinasti untuk muncul akibat putusan MK ini. Keputusan MK final dan mengikat makanya PKS tetap menghormati keputusan MK," kata Sukamta, Ahad, (12/7).

MK telah memutuskan pencabutan pembatasan keluarga petahana untuk maju dalam pencalonan kepala daerah serta keharusan bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD untuk mundur dari jabatannya jika ikut Pilkada. Putusan MK ini diambil berdasarkan azas equality before the law.

"Sesuai dengan asas equality before the law, dalam UUD NRI 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih atau dipilih," ujar Sukamta.

Ia menilai keputusan MK perlu diapresiasi dalam hal ini. Keputusan MK ini diharapkan akan mengokohkan demokrasi meskipun bisa saja membuka peluang terjadinya politik dinasti yang mengarah kepada oligarki politik.

Namun, kata dia, sayangnya aturan bagi anggota DPR, DPRD dan DPD yang harus mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri dalam Pilkada justru bertentangan dengan asas equality before the law. "Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap putusan MK, saya menilai ada ketidakkonsistenan di sini," jelasnya.