REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Tolikara tentang larangan pembangunan tempat ibadah agama lain berhak dianulir oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Apalagi jika isinya bertentangan dengan kebebasan beragama yang dijamin negara. Mendagri berhak mengatasi kalau nggak sesuai undang-undang," kata Budiman lewat pesan singkatnya kepada ROL, Jumat (24/7).
Menurutnya, Mendagri bukan pihak yang menyetujui peraturan yang dikeluarkan kepala daerah. Namun Mendagri berkewajiban mengesahkan setelah disetujui kepala daerah dan DPRD. Jika dirasa bertentangan dengan landasan undang-undang maka berhak menganulir Perda tersebut.
Selain menganulir untuk dicabut, tambahnya, Perda tersebut juga bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk dibatalkan. Terlebih isi Perda larangan tersebut bersifat intoleran terhadap kelompok lainnya.
Ia menyebut perda seperti itu jelas bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin bangsa untuk menjalankan ibadah. Untuk itu, penting bagi pemerintah pusat menindaklanjuti Perda semacam itu.
Sebelumnya, Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya Perda yang melarang membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIDI).
Hal ini disebabkan karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut sehingga dianggap sudah gereja besar.