REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) telah melalui tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan di tingkat Panja Badan Legislasi DPR. RUU Minol masih harus dikaji kembali sebelum disahkan menjadi sebuah undang-undang. Komisi di DPR terkait kesehatan, perindustrian, dan agama akan dapat dilibatkan.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Dedi Reza Alex Noerdin, peredaran dan penjualan minuman keras memang harus dibatasi. Politisi Partai Golkar ini menekankan, akses terhadap minuman beralkohol tidak boleh sama sekali bagi anak-anak dan orang-orang penyandang masalah sosial.
"Dan juga, pembatasan tersebut jangan sampai menimbulkan ekses timbulnya minol ilegal atau oplosan," kata Dedi Reza Alex Noerdin, Rabu (5/8), dalam pesan singkatnya.
Lantaran itu, dia melanjutkan, pihaknya sebagai komisi yang mengurus perindustrian meminta perhatian serius dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan asosiasi penjual/produsen minuman beralkohol. Dia berpendapat, UU Minol nantinya tak akan berdampak positif di masyarakat bila tanpa komitmen mereka.
"Peran Kemendag dan asosiasi harus tegas dan konsisten di sini," tutup dia.