DPR: Perlu UU Atur Standardisasi Gaji Pejabat dan Direksi BUMN

Senin , 21 Sep 2015, 14:02 WIB
Gedung DPR
Foto: Republika
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kuriniawan menegaskan, tidak hanya dialami DPR sekarang, DPR periode sebelumnya juga telah membahas masalah standarisasi gaji pejabat negara dan gaji direksi BUMN. Menurut dia, perihal gaji pejabat ini sudah perna dibahas namun karena ada pemilu legislatif dan pilpres akhirnya tertunda pembahasannya.

Menurut Pimpinan DPR Koordinator Ekonomi-Keuangan ini,  masalah tersebut  jangan sampai lepas dari perhatian publik dan menjadi salah satu topik hangat saat rapat konsultasi Kementerian Keuangan dengan Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi. Dia mengatakan perlunya pengaturan standarisasi gaji pejabat dan Direksi BUMN karena ada hal yang aneh dan tidak wajar. Seorang direksi BUMN gajinya selangit  ditambah bonus yang sampai ratusan juta. Sementara seorang Presiden tidak sampai ratusan juta. Padahal, bagaimanapun Presiden adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, kalau di swasta adalah CEO- Presiden Direktur.

“Mana mungkin Presiden Direktur  gajinya lebih rendah dari pada supervisornya atau  lebih rendah dari manajernya. Makanya akan kita  tata,” kata politisi PAN ini, Senin (21/9).

Khusus mengenai gaji Direksi BUMN,  Taufik mengatakan,  sering kali menjadi hal yang dilematis karena  BUMN memiliki asset yang hampir empat kali lebih besar dari APBN. Aset BUMN ada yang lebih dari  4.000 T sedangkan APBN hanya  sekitar  2.000 T dan semua itu  adalah uang rakyat atau  uang publik.

Ia  kembali menyoroti besarnya  take home pay para direksi BUMN ada yang sangat fantastis. Ada yang Rp 200 juta, ada yang Rp 300 juta  belum bonusnya. Ironisnya, kata dia, ada BUMN rugi tapi gajinya direksinya selangit.  Supaya tidak terpecah, Pimpinan Dewan ini mengajak untuk  konsentrasi dulu pada RAPBN 2016 sambil menunggu situasi ekonomi yang sedang tidak bersahabat. Sembari menunggu 2016 diharapkan ekonomi bisa leading kembali, sudah  disiapkan perangkat UU untuk mengatur gaji pejabat dan direksi BUMN ini.

“Jangan dibalik, ekonomi sedang lemah apa layak menaikkan tunjangan. Akan kita atur,  tidak harus naik, bisa juga diturunkan. Bahkan bisa dijalankan kebijakan tigh money policy (kebijakan uang ketat)  untuk direksi BUMN yang gajinya 500 atau 400 juta diturunkan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Selanjutnya, tambah dia, ujung dari standarisasi di BUMN  adalah penerapan indikator kinerja . BUMN yang rugi konsekuensiya  tidak bisa disamakan dengan BUMN yang untung. Apalagi BUMN rugi, direksinya dapat bonus, hal-hal seperti ini yang harus diluruskan sebab menyangkut uang triliunan yang harus dipertangungjawabkan kepada publik.“ Prinsipnya bukan bicara per institusi tetapi  secara global kita buat aturan perundangannya dan menjadi acuan penetapan gaji pejabat dan direksi BUMN,” kata dia.