REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menilai, rencana Kepala BNN untuk memenjarakan pengguna narkoba perlu dikaji ulang. Sebab, ada beberapa persoalan yang perlu ditangani terlebih dahulu, terutama terkait dengan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan atau LP yang saat ini sudah kelebihan kapasitas.
Persoalan pertama apabila pengguna narkoba dipenjara, kata Asrul, adalah terkait anggaran. Sebab, semua yang berkaitan dengan penegakan hukum akan berimplikasi terhadap anggaran.
Apalagi, sebagian besar penghuni LP saat ini adalah terkait kasus narkoba. Sehingga, dengan dipenjaranya pengguna, maka hal itu akan berimplikasi terhadap kapasitas LP.
"Kedua persoalan kita, over capacity dari lapas justru karena banyaknya narapidana narkoba," kata Asrul, saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Senin (21/9)
Ia mencontohkan, salah satu persoalannya adalah kasur. Daya tampung dari LP yang ada, memiliki kasur di kisaran 110 ribu buah. Tapi sampai semester pertama 2015, ada sekitar 160 ribu napi.
"Berarti kelebihan kapasitasnya hampir setengah. Kalau semua dipenjara tambah tidak muat," ujar Asrul.
Politisi PPP itu mengerti apa yang diinginkan Budi Waseso. Tapi, lanjut dia, program rehabilitasi jangan sampai menimbulkan kesan tidak berarti hukuman sama sekali. Dalam RUU KUHP nanti, akan ada pengawasan narapidana, seperi hukuman kerja sosial.
"Kalau pengedar narkoba direhabilitasi dan kerja sosial, barangkali itu lebih bermanfaat," jelasnya.
Asrul juga menghormati langkah-langkah Buwas sebagai kepala BNN, yang mempunyai tanggung jawab narkotika di Indonesia, untuk punya sikap yang lebih keras dan tegas terhadap kejahatan Narkoba. Untuk itu, ia mengaku akan segera bertemu dengan BNN untuk membahas masalah ini.