REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Disabilitas membantah Kementerian Sosial sebagai pelaksana tunggal dari UU Disabilitas. Dalam draf yang saat ini masih proses harmonisasi Panja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Sosial menjadi koordinator pelaksana dari RUU ini, bukan satu-satunya pelaksana.
“Kementerian Sosial hanya menjalankan kewenangannya plus mengkoordinir Kementerian atau Lembaga lain,” kata Ketua Panja Disabilitas, Ledia Hanifa pada Republika, Senin (28/9).
Ledia meminta masyarakat tidak gegabah menuduh urusan Disabilitas dikembalikan menjadi domain Kementerian Sosial. Sebab, setiap bidang yang terkait di setiap kementerian juga memiliki tanggungjawab pada RUU Disabilitas sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Namun, Menteri Sosial dan Kementerian Sosial tetap menjadi koordinator dalam pelaksanaan RUU ini.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan Menteri dengan huruf ‘M’ besar yang dijelaskan dalam ketentuan umum adalah Menteri Sosial. Tapi di pasal lain, menteri dengan huruf ‘m’ kecil merujuk pada kewenangan masing-masing kementerian.
“Perlu dicek yang dipegang draf RUU Disabilitas yang mana, bisa jadi draf yang dipegang yang belum diberesin setelah dengan Baleg,” imbuh Ledia.
Sebelumnya, Ketua Bidang Disabilitas LBH Jakarta, Tigor Nainggolan mengatakan ada perubahan dalam RUU Disablitas soal pelaksana RUU ini. Semangat dari RUU ini melibatkan semua sektor kementerian untuk memenuhi hak disabilitas. Namun, justru ada perubahan dalam pembahasan Panja Disabilitas dengan Baleg DPR RI. “Semangat awal kan agar urusan difabel bukan lagi urusan sosial. Inikan mencakup segala aspek. Pendidikan, Ketenagakerjaan, bahkan hukum,” kata Tigor.