REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR khususnya panitia kerja (panja) keselamatan penerbangan telah berulangkali merekomendasikan agar dilaksanakan pengamanan ketat di bandara.
Ada tiga area di bandara yang sebaiknya tidak lepas dari pengawasan.
Pertama, area tertutup yang merupakan daerah yang di dalamnya terdapat kegiatan-kegiatan yang dapat diklasifikasikan rahasia sehingga membutuhkan tingkat pengamanan tertinggi, diantaranya adalah menara pengawas lalu lintas udara, ruang tunggu penumpang, gedung kargo, gedung pemantauan cuaca, dan pembangkit listrik utama.
Kedua, area terbatas yang merupakan daerah pengamanan setingkat pengamanan lebih rendah dari daerah tertutup. Meski begitu, keamanan akan tetap terancam apabila ada pergerakan luas yang dibiarkan.
Yang termasuk area terbatas diantaranya area check-in, shopping arcade, dan ruang keberangkatan umum. Area ketiga yakni daerah publik dimana tindakan pengamanan di sini lebih dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran operasional bandara dalam rangka mencegah terjadinya hal-hak yang tidak diinginkan.
"Seluruh ruang di bandara harus mendapatkan pengawasan. Sistem penamanan harus dipersiapkan," ujar Ketua Komisi V, Fary Djemi Francis saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (26/11).
CCTV di bandara harus berfungsi dengan baik dan juga hendaknya ada aturan tegas mengenai barang-barang apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa.
"Kami mendapat laporan bahwa pengamanan bandara saat ini diperketat, hanya saja sayangnya petugas keamanan masih belum siap," tambah dia.
Misalnya saja saat ada pemeriksaan ikat pinggang, petugas yang menangani hanya sedikit sehingga penumpang harus antre panjang.
Peningkatan keamanan bandara harusnya sudah diinformasikan ke masyarakat sebelumnya agar tidak kaget. Masyarakat, kata Fary, tentu akan mengapresiasi sistem keamanan ini karena merasa lebih tenang dari ancaman pihak-pihak tak bertanggungjawab.