DPR-Pemerintah Sepakati Perubahan Peruntukkan PMN 2015 untuk PLN

Jumat , 18 Dec 2015, 11:38 WIB
Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR meyetujui perubahan peruntukkan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2015 sebesar Rp 5 triliun untuk PT PLN  (Persero) yang selanjutnya akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur listrik di beberapa wilayah, termasuk wilayah perbatasan.

Berdasarkan notulensi kesimpulan rapat kerja yang digelar hingga Jumat (18/12) dini hari itu, suntikan modal untuk PLN selanjutnya digunakan untuk pembangunan beberapa pembangkit listrik di Jatigede, Grati,di Cisokan, di Gorontalo dan pembangkit listrik tenaga diesel di wilayah perbatasan. "Kami setujui demi kepentingan yang besar," kata anggota Komisi VI dari PKB Nasim Khan, Jumat (18/12).

PMN tersebut setelah diubah peruntukannya, akan digunakan untuk mebiayai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Grati, Pasuruan, Pembangkit Listik Tenaga Uap (PLTU) Lontar, proyek PLTG Gorontalo, PLTA Cisokan dan beberapa PLTG di wilayah perbatasan, serta sarana trafo tenaga listrik.

Menteri BUMN Rini Soemarno sebelumnya memaparkan penggunaan PMN PLN semula untuk proyek peralihan dari APBN-P 2015 ke PLN, yakni untuk proyek pembangkit, transisi dan gardu listrik sebesar Rp 4,27 triliun, dan porsi ekuitas untuk pebangunan pembangkit PLTU Pangkalan Susu sebesar Rp 0,73 triliun.

Baca juga: Daya Saing BUMN Indonesia Masih Kalah

Sumber : Antara