Renegosiasi Kontrak Pertambangan Harus Berhenti

Rabu , 06 Jan 2016, 17:12 WIB
Salah satu aktivitas di penambangan batubara (ilustrasi).
Foto: kompiancur.blogspot.com
Salah satu aktivitas di penambangan batubara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan sejak 2010 muncul berbagai persoalan yang membuat banyak pihak melanggar UU Minerba.

Renegosiasi kontrak pertambangan masih saja terus dilakukan.

Bahkan sejumlah peraturan pemerintah yang berubah hingga tiga kali tentang divestasi saham perusahaan pertambangan.

"Semestinya renegosiasi kontrak pertambangan tak boleh lagi dilakukan setahun setelah UU berlaku atau 2011 lalu," ujar dia dalam siaran pers, Rabu (6/1).