Indonesia Butuh UU Pertembakauan

Kamis , 21 Jan 2016, 13:32 WIB
DPR RI
DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan Indonesia sangat membutuhkan UU Pertembakauan sebagai payung hukum yang kuat untuk mengatur industri hasil tembakau. RUU Pertembakauan yang merupakan inisiatif DPR sedang disusun dan diharapkan bisa disahkan pada tahun ini.

"Industri tembakau memiliki manfaat ekonomi yang besar sejak kita belum merdeka. Tapi, sampai saat ini kita belum punya UU yang mengatur secara komprehensif," kata Misbakhun dalam diskusi Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) mengenai RUU Pertembakauan di Jakarta, Kamis (21/1).

Misbakhun menjelaskan, aturan mengenai pertembakauan masih bersifat sektoral dan terpisah oleh berbagai undang-undang. Beberapa UU itu adalah UU Kesehatan, UU Cukai, UU Perkebunan, serta UU Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam UU Kesehatan, ujar Misbakhun, yang dibahas hanya mengenai dampaknya terhadap kesehatan. Sedangkan UU Cukai hanya menyangkut penerimaan negara. "Belum ada payung hukum yang mengatur pertembakauan dari hulu ke hilir," ujarnya.

Menurut dia, aturan spesifik mengenai pertembakauan sangat dibutuhkan. Negara harus hadir untuk memastikan keberlangsungan petani tembakau yang mencapai jutaan orang dapat terjamin.

Dia mengatakan, kontribusi pertembakauan terhadap produk domestik regional bruto di suatu daerah ada yang mencapai 54 persen. Itu artinya, perekonomian masyarakt di daerah tersebut digerakkan oleh industri hasil tembakau.

Menurut catatannya, ada sekitar 1,7 juta petani yang terlibat dalam perkebunan tembakau. Di bidang manufaktur dan distribusi mencapai 4,28juta orang. Sedangkan yang terlibat langsung mencapai 5,98 juta orang.  

Nilai ekonomi dari industri tembakau juga sangat besar yakni mencapai Rp 276 triliun per tahunnya. Sedangkan total penerimaan negara yang didapat dari industri tembakau seperti dari cukai dan pajak penghasilan serta pajak pertambahan nilai sekitar Rp 154 triliun.

"Jadi, sangat penting untuk memiliki UU Pertembakauan. Jangan hanya melihat dari dampak, tapi juga manfaatnya" ucapnya.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo sependapat dengan Misbakhun. Menurut dia, RUU Pertembakauan adalah hal positif sebagai alat kontrol dan regulasi bagi industri tembakau di Indonesia. "Dengan adanya UU, para pemain di bidang industri tembakau, punya aturan main yang sama dan yang jelas," ucap dia.