Indonesia Butuh UU Pertembakauan

Kamis , 21 Jan 2016, 13:32 WIB
DPR RI
DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan Indonesia sangat membutuhkan UU Pertembakauan sebagai payung hukum yang kuat untuk mengatur industri hasil tembakau. RUU Pertembakauan yang merupakan inisiatif DPR sedang disusun dan diharapkan bisa disahkan pada tahun ini.

"Industri tembakau memiliki manfaat ekonomi yang besar sejak kita belum merdeka. Tapi, sampai saat ini kita belum punya UU yang mengatur secara komprehensif," kata Misbakhun dalam diskusi Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) mengenai RUU Pertembakauan di Jakarta, Kamis (21/1).

Misbakhun menjelaskan, aturan mengenai pertembakauan masih bersifat sektoral dan terpisah oleh berbagai undang-undang. Beberapa UU itu adalah UU Kesehatan, UU Cukai, UU Perkebunan, serta UU Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam UU Kesehatan, ujar Misbakhun, yang dibahas hanya mengenai dampaknya terhadap kesehatan. Sedangkan UU Cukai hanya menyangkut penerimaan negara. "Belum ada payung hukum yang mengatur pertembakauan dari hulu ke hilir," ujarnya.