Kisruh Transportasi Online, DPR: Sudah Bukan Waktunya Cari Jalan Tengah

Kamis , 17 Mar 2016, 14:47 WIB
Taksi uber
Foto: abc news
Taksi uber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis menegaskan, sudah bukan saatnya lagi pemerintah bernegosiasi soal izin transportasi online. Pemerintah harus tegas menerapkan peraturan yang berlaku dalam UU No 22 Tahun 2009.

''Kalau bicara mencari jalan tengah itu tahun lalu. Sekarang waktunya menerapkan Undang-Undang,'' kata Fary, dalam Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).

Selama ini, kementrian perhubungan selalu meminta waktu untuk bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan mengajak transportasi online untuk beroperasi sesuai peraturan yang ada.

Pemerintah dituntut untuk menyiapkan transportasi yang aman dan nyaman serta terjangkau oleh masyarakat. Fary tidak bicara apakah transportasi online itu ilegal atau tidak.

''Tapi, kalau mau masuk ke ranah publik harus sesuai UU,'' jelasnya.

Di sisi lain, politisi Gerindra itu juga menyayangkan pemerintah yang justru ikut gaduh dalam masalah ini. Bukan hanya antar menteri, tapi juga presiden dengan gubernur DKI.

Presiden, kata dia, memilih untuk mencari jalan tengah. Sementara gubernur DKI ingin tegas, jika tidak mengurus izin, maka haru diterapkan UU.

''Dalam posisi inilah kita tidak menutup mata transportasi online dibutuhkan. Tapi kita harus ikuti. Kalau masih gaduh, kembali pada UU No 22 tahun 2009,'' ujar dia.

Fary juga mengakui pemerintah hingga saat ini tidak sanggup laksanakan perintah UU, untuk menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau.

Kalau ini menjadi kebutuhan masyarakat, ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama dalam membuat aturan. Bahkan kalau perlu undang-undang yang ada direvisi.

Dirinya menduga, transportasi online tidak mengurus perizinan, karena menghindari beberapa hal seperti membayar pajak, KIR, dan hal lain yang bisa membuat tarif mereka naik.