REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascadipecat oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nasib Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR masih belum jelas. Pimpinan DPR berencana baru akan menggelar rapat untuk membahas nasib Fahri pada Selasa (12/4) besok.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, masih akan mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum Fahri Hamzah yang meminta penangguhan pemecatan Fahri selama proses hukum berjalan.
''Besok kami akan mengadakan rapat pimpinan dan akan menjadi bahan utama di Rapim. Sikapnya seperti apa tergantung besok rapat pimpinan,'' katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4).
Wakil ketua DPR Fadli Zon mengungkap, masalah Fahri Hamzah ini memang perlu mendapatkan perhatian dan prioritas. ''Kita akan memutuskan dalam rapim (besok) sesuai dengan UU dan ketentuan yang ada, apakah akan menunggu proses hukum selesai atau tidak,'' ujarnya.
Ia menjelaskan, pimpinan DPR akan mempelajari peraturan yang berlaku, bagaimana proses pemberhentian anggota DPR, dan akan disesuaikan dengan aturan hukum yang ada. Biasanya, kata dia, pokok perkara seperti ini, selama proses hukum belum selesai, tidak bisa diproses secara langsung. Menurut politikus Gerindra tersebut, masalah ini tidak bisa dipisahkan Fahri pimpinan DPR dan ia sebagai anggota partai.
''Yang digugat adalah permasalahan keanggotaan, sehingga sulit dipisahkan apakah sebagai anggota DPR atau partai politik,'' katanya.
Fadli mengungkapkan sudah menerima surat dari oleh staf pimpinan, meski secara pribadi dirinya belum melihat surat tersebut. Namun, surat itu memang belum di bawa ke Rapim, untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.
''Sejauh ini (Fahri) masih menjadi wakil ketua DPR,'' jelasnya.