REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Anggota DPR RI asal Lampung Ahmad Junaidi Auly mengingatkan BPK adalah lembaga negara, yang keputusannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 harus dihormati. Termasuk Presiden.
"Presiden saja harus menghormati laporan BPK, apalagi gubernur," ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Ahmad Junaidi Auly saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin (18/4).
Ia mengatakan, BPK oleh konstitusi negara diberi kewenangan menegakkan transparansi fiskal. "Antara lain dengan menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit pengelolaan dan keuangan negara secara bebas dan mandiri," kata Junaidi pula.
Anggota Fraksi PKS yang pernah menjadi Ketua DPW PKS Lampung itu dalam Sosialisasi Empat Pilar Bernegara di aula DPD PKS Way Kanan di Provinsi Lampung, Ahad (17/4) telah pula menegaskan hubungan antarlembaga negara sebagaimana antara BPK RI dengan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif juga diatur secara harmonis dalam UUD 1945. Junaidi merujuk pada kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan BPK RI yang dinilai sudah memasuki ranah hubungan antarlembaga negara.
Ahok menyebut audit BPK RI 'ngaco'. Pasalnya, dari hasil audit BPK mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.
Dalam sosialisasi di hadapan fungsionaris dan simpatisan PKS Way Kanan di Lampung itu, Junaidi juga menyinggung upaya resentralisasi yang harus diwaspadai akan mengganggu otonomi daerah. "Kewenangan daerah dalam hal penguasaan aset jangan sampai kembali dicerabut," ujar Junaidi.
Ia mencontohkan adanya upaya untuk mengalihkan kewenangan perizinan pengelolaan hasil tambang dari kabupaten ke provinsi.