Komisi III Desak Polri Bentuk Tim Pencari Fakta

Rabu , 20 Apr 2016, 14:17 WIB
Benny Kabur Harman
Foto: antara
Benny Kabur Harman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4). Dalam rapat kerja tersebut, Kapolri mengungkap soal kronologi tewasnya terduga terorisme Siyono dalam penahanan Detasemen Khusus (Densus) 88. Masih ada perbedaan versi terkait hasil investigasi yang dilakukan antara Densus 88 dengan Komnas HAM bersama Muhammadiyah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman mengatakan Polri harus membentuk tim pencari fakta untuk membuktikan kebenaran dibalik kasus tewasnya Siyono. Tim pencari fakta sebaiknya dibentuk oleh Polri dengan melibatkan pihak luar Polri agar lebih terbuka dan independen.

“Perlu tim pencari fakta, lebih bagus ada tim pencari fakta yang dibentuk Polri untuk mencari fakta pada pelanggaran ini, tidak cukup hanya pelanggaran etik,” tutur Benny K. Harman di kompleks parlemen Senayan, Rabu (20/4).

Benny menambahkan, Polri harus memertanggungjawabkan terkait kasus yang menimpa Siyono. Harus ada pembuktian soal penyebab tewasnya Siyono apakah akibat kekerasan aparat kepolisian, harus diungkap. Menurutnya, komisi III mendukung keberadaan Densus 88 dan pemberantasan tindak pidana terorisme, namun harus ada batasan kewenangan pada Densus agar kewenangan yang dimiliki saat ini tidak digunakan sewenang-wenang. Harus ada pertanggungjawaban pada publik terkait apa yang dilakukan Densus.

“Kita minta harus ada SOP, itu menjadi instrumen kita mengontrol apakah kewenangan Densus ini digunakan sebagaimana mestinya,” imbuh dia.

Saat ini Rancangan Undang-Undang Terorisme sudah masuk ke DPR RI dan siap untuk dibahas. Dalam revisi UU Terorisme ini, fokus pansus UU Terorisme adalah penghormatan, perlindungan pada Hak Asasi Manusia (HAM). “Selain itu, terkait kewenangan luar biasa itu harus dibatasi supaya tidak digunakan sewenang-wenang, supaya orang tidak takut,” ujar politikus Partai Demokrat ini.