REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memastikan RUU pengampunan pajak atau tax amnesty akan selesai pada masa sidang kali ini. Sebab RUU tersebut dinilai perlu banyak perbaikan.
"Kalau masa sidang kali ini sepertinya nggak bisa. Kalau masa sidang berikutnya bisa jadi," ujar Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit di Jakarta, Senin (25/4).
Salah satu yang masih harus diperdalam adalah permasalah mengenai nilai tebusan yang selama ini dianggap masih terlalu kecil. Dengan asumsi pemasukan berkisar antara Rp 60-80 triliun atau sesuai asumsi lain yang menghasilkan sekitar Rp 170 triliun, disebut masih belum optimal untuk penerimaan negara.
Dengan asumsi yang belum besar, Supit menilai bahwa pemerintah bisa saja menunggu keterbukaan informasi perbankan yang akan dilakukan pada 2018. Keterbukaan informasi ini dipastikan bakal memberikan masukan lebih besar kepada pemerintah.
Selain itu, Komisi XI masih mempertimbangkan pemanfaatan jika dana yang masuk cukup besar. Belum lagi dengan dana repatriasi yang diperkirakan akan masuk ke dalam negeri sekitar Rp 560 triliun sesuai hitungan Bank Indonesia, dana ini harus benar-benar dijaga.
Bukan hanya permasalahan dana, RUU ini juga masih harus dikaji secara baik apakah pengampunan pajak yang dilakukan akan bermanfaat di saat hal ini dianggap merugikan mereka yang telah membayar pajak secara wajar.
"Jadi kita akan kumpulkan semua masukan dulu dan nanti akan kita coba bandingkan. Mana yang memang mendapatkan hal paling positif," kata Supit.
Baca juga: Dana Repatriasi Tax Amnesty akan Didorong ke Instrumen Jangka Panjang