REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehari sebelum masa sidang keempat DPR berakhir, komisi XI DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4) malam.
Adapun raker malam ini guna membahas kelanjutan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yakni pembentukan panitia kerja.
"Dalam raker ini, kami akan meminta persetujuan terkait agenda pertama pembentukan panja, kemudian kedua adalah DIM dalam proses kompilasi," kata Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit.
Ia mengatakan, raker pembentukan Panja guna mengebut pembahasan RUU Tax Amnesty. Sebelumnya, telah terlebih dahulu dilakukan rapat dengan pendapat dengan berbagai pihak mulai pengusaha, pemerintah, akademisi, penegak hukun maupun para pakar.
"Dari masukan-masukan itu, fraksi-fraksi coba memasukan ke dalam RUU ini," ujarnya.
Anggota dari fraksi Golkar ini mengatakan, masing-masing fraksi sendiri telah menentukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hanya memang DIM tersebut masih dalam proses kompilasi. "Tapi pas pembahasan itu DIM itu sudah ada, tinggal dibahas aja," katanya.
Berakhirnya masa sidang menuju proses reses, juga tidak mempengaruhi pembahasan RUU Tax Amnesty tersebut. Seperti yang telah diputus dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Kamis siang tadi juga memutuskan RUU akan tetap dibahas selama reses.
"Reses ini juga kita bisa minta pandangan di daerah-daerah, tentu agar melahirkan sebuah UU yang berkualitas," ujarnya.
Baca juga, Jokowi Jelaskan Tujuan Pengamunan Pajak.