DPR Dinilai Harus Segera Bahas RUU Kamnas

Senin , 02 May 2016, 10:02 WIB
Panglima TNI berfoto bersama usai meninjau pangkalan utama TNI di Sorong, Jumat (29/4).
Foto: istimewa
Panglima TNI berfoto bersama usai meninjau pangkalan utama TNI di Sorong, Jumat (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Kamnas yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama bertahun-tahun, dinilai harus segera dibahas dan disahkan DPR. Menurut anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad, sudah terlalu lama Indonesia tersandera fobia akan kembalinya fungsi militer sebagaimana di era orde baru.

"Faktanya berkali-kali kita menemui situasi sulit karena ketiadaan peran militer untuk ikut menyelesaikan krisis yang terjadi," ujarnya, Ahad (1/5) malam.

Kita, kata Dasco, tentu mengingat bagaimana gagapnya Indonesia saat mengendalikan situasi pasca tragedi Tsunami Aceh 2004. Waktu itu delegasi-delegasi militer asing yang datang membantu malah dikoordinir Departemen Sosial, bukan Tentara Nasional sebagaimana fatsoen politik internasional.