REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bisa dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2016 sehingga akan segera dibawa dalam Rapat Badan Musyawarah DPR.
"Coba kami bawa ini ke Rapat Konsultasi atau Rapat Bamus, bagaimana menanganinya," katanya di Gedung Nusantara II, Selasa (17/5).
Fadli mengatakan, RUU tersebut masih bisa masuk dalam Prolegnas 2016 apabila disepakati semua fraksi di DPR. Menurut dia, DPR akan melihat dahulu regulasi yang ada, apakah cukup memadai atau tidak. "Kalau ada dalam regulasi kita yang bisa memberikan efek jera dan keras, ya itu kita pakai saja langsung tanpa harus menunggu aturan," ujarnya.
Dia menilai harus diberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku kekerasan seksual apalagi kepada anak di bawah umur.Terkait wacana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Penghapusan Kekerasan Seksual, dirinya menilai itu hak Presiden.
Fadli menilai antara DPR dan pemerintah memiliki semangat yang sama terkait kekerasan seksual yang terjadi saat ini sangat massif, sadis, dan tidak bisa ditoleransi. Karena itu, menurut dia, harus ada hukuman maksimal sehingga dirinya menginginkan jangan sampai aturan hukum tidak memberikan efek jera namun jangan terlalu reaktif dengan membuat aturan berdasarkan satu atau dua peristiwa.