REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Kesehatan hingga saat ini masih belum mengungkapkan nama-nama ruma sakit yang menggunakan vaksin palsu. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memaklumi keputusan Kemenkes tersebut.
Menurut Dede, dia menangkap sinyal Kemenkes sebenarnya mau mengumumkan RS mana saja yang terlibat. Tapi, karena ada pengumuman dari Bareskrim Polri yang tengah melakukan penyelidikan, maka Kemenkes menahan diri untuk mengumumkannya. "Makanya itu yang mau kita tanya besok. Kami melihatnya, kami hormati proses penyelidikan," kata Dede, usai rapat kerja dengan Kemenkes, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/7).
Tapi, dia mengatakan publik juga harus paham bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dan sudah ada nama-nama. Dan yang penting, itu perlu diberikan sanksi. Karena itu, mantan wakil gubernur Jawa Barat ini meminta sanksi-sanksi baik itu administratif ataupun pidana diumumkan ke publik.
"Jadi, kita sebagai publik tahu, mereka sudah dihukum. Hukum itu tidak harus penjara karena ini seperti klinik-klinik ada tawaran obat lebih murah sedangkan dia sendiri belum tahu obat itu palsu," kata Dede.
Menururut dia, bisa jadi pengguna vaksin palsu tidak tahu bahwa vaksin yang mereka gunakan palsu. Mereka dinilai hanya tergiur dari harga vaksin yang murah.
Oleh karena itu, Dede meminta Bareskrim datang ke DPR untuk menjelaskan secara langsung. Sebab, Bareskrim masih membatasi Kemenkes untuk memberikan informasi secara detail. "Sebenarnya menteri tahu, semuanya tahu. Tapi ini karena ada institusi lain, Bareskrim yang meminta secara khusus. Nah, kami juga perlu tahu dong, ya kan? Oleh karena itu besok kita cari tahu," tutur dia.
Mengenai pembentukan Panja, Dede menyebutkan masih menunggu jawaban Kemenkes besok. Kalau jawaban mereka dianggap masih belum cukup, bisa saja diteruskan ke Panja.