REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepuluh fraksi di DPR disebut menerima pertanggungjawaban pemerintah dalam APBN 2015. Hal itu juga bisa dilihat dari bagaimana proses penyampaian pandangan fraksi yang tanpa interupsi.
Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, pandangan fraksi ini nantinya bisa diwujudakan dalam bentuk undang-undang pertanggung jawaban APBN 2015, setelah mendengat keterangan dari pemerintah pada 25 Juli mendatang.
"Seluruh fraksi menerima dalam bentuk UU Pertanggungjawaban APBN 2015. Secara keseluruhan, dalam proses pandangan fraksi tidak ada yang keberatan untuk ditindak lanjuti dalam bentuk UU,'' kata Taufik, usai Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).
Secara prinsip, lanjut Taufik, dalam pertanggungjawaban APBN, harus dirujukan kepada hasil audit BPK sebagai auditor negara. Sekarang, tinggal bagaimana proses audit BPK itu diperkuat untuk ditindaklanjuti dalam bentuk UUU baik diminta maupun tidak diminta. Apabila ada indikasi temuan, akan ditindaklanjuti secara hukum.
"Menurut saya, pemerintah harus menindaklanjuti hasil temuan BPK, supaya tidak menimbulkan kontroversi lagi," ujar dia.
Meski demikian, Taufik tidak memungkiri masih banyaknya kekurangan-kekurangan dalam penggunaan APBN 2015. Sebab, tahun 2015 merupakan masa transisi dimana presiden Jokowi baru terpilih sebagai presiden menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sehingga, dirinya memahami dinamika fluktuasi penemerinaan negara maupun kebijakan makronya. Diharapkan juga, dengan adanya Tax Amnesty, dapat berpengaruh signifikan dalam menambah penerimaan negara dari sektor pajak.