REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan penanaman dasar-dasar falsafah Indonesia kepada masyarakat luas, terutama generasi muda, sangatlah penting. Pasalnya akhir-akhir ini banyak sekali masalah yang berkaitan dengan penggunaan lambang negara yang tidak pada tempatnya.
Ia menyebut lambang negara Indonesia yakni Garuda Pancasila harus dipergunakan sebagai mestinya sesuai Undang-Undang yang telah mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. “Garuda Pancasila adalah lambang sakral bangsa Indonesia dan tidak bisa dipergunakan di luar ketentuan undang-undang," ujarnya, Kamis (21/7).
Sahroni menyebut butuh penegakan hukum dan UU terhadap para oknum yang telah memakai lambang Garuda Pancasila untuk keperluan pribadinya. Misalnya untuk lambang organisasi nonpemerintah yang marak menggunakan Garuda Pancasila. Maka dari itu, kata dia, kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan perlu digiatkan untuk terus menjaga marwah kebangsaan di hati masyarakat.
Politikus dari Partai Nasdem tersebut mengapresiasi kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang dilakukan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR). Empat Pilar Kebangsaan yang disosialisasikan tersebut dicetuskan oleh Taufik Kiemas pada 2013 sebagai langkah urgensi akibat mulai tenggelamnya nilai-nilai Pancasila pasca-orde baru 1998.