'Kriminalisasi Guru Jangan Dianggap Sepele'

Jumat , 12 Aug 2016, 19:05 WIB
Pimpinan Fraksi PPP MPR RI Reni Marlinawati
Foto: MPR
Pimpinan Fraksi PPP MPR RI Reni Marlinawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk menyudahi praktik kriminalisasi dan tindakan kekerasan terhadap guru. Hal ini terkait kekerasan yang menimpa Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar, Sulawesi Selatan. Dasrul mendapat penganiayaan dari wali murid, karena dirinya mengkukum murid yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah.

“Saya mendorong Mendikbud, Kapolri, Jaksa Agung, KPAI, organisasi profesi guru dan stakeholder lainnya agar bertemu untuk menyamakan persepsi dan pandangan atas persoalan ini,” ujar Reni, Jumat (12/8).

PB PGRI Siap Bela Guru Dasrul

Menurut Reni, belakangan ini profesi guru sering menjadi obyek sasaran baik kekerasan fisik maupun upaya kriminalisasi melalui jalur hukum. Kondisi ini menjadi preseden tidak baik untuk dunia pendidikan. Guru yang semestinya menjadi teladan dan panutan menjadi tidak memiliki marwah.

“Saya banyak mendapat keluhan kekhawatiran dari para guru atas fenomena kriminalisasi maupun aksi kekerasan fisik yang menimpa guru-guru. Kriminalisasi guru dan aksi kekerasan ini jangan dianggap sepele. Karena ini efeknya pada kualitas kegiatan belajar mengajar (KBM),” ujar Reni.

Dalam sejumlah kasus yang mencuat, tambah Reni, aparat penegak hukum menjerat para guru dengan UU No 35 tahun 2014  tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di satu sisi profesi guru juga diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sementara di Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 secara jelas bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan kerja serta kesehatan kerja.

“Atas dua UU tersebut, sebaiknya seluruh stakeholder menyamakan persepsi agar peristiwa yang muncul tidak terulang kembali,” ujar dia.

 

Dia mendorong pemerintah untuk menerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan guru sebagai tindak lanjut dari Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Langkah tersebut untuk menegaskan kehadiran negara memberikan perlindungan kepada guru. Langkah ini diharapkan dapat memutus praktek yang meresahkan guru.

“Langkah ini juga bentuk komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif dan berkesinambungan. Langkah ini sebagai bentuk sikap antisipatif dan preventif agar di waktu mendatang tidak terulang kembali,” ujar politikus asal dapil Jawa Barat itu.

Sumber : pemberitaan DPR