Ekspor Konsentrat Freeport Dinilai Langgar UU Minerba

Ahad , 04 Sep 2016, 19:20 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo.
Foto: DPR
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT. Freeport mendapat izin perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017. Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo mengatakan pemberian izin ini bertentangan dengan UU No.4/2009 tentang Minerba.

Dia menegaskan pemberian izin ini merupakan pelanggaran atas UU Minerba Pasal 170. Dalam UU tersebut diatur, perusahaan pemegang kontrak karya yang telah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam negeri paling lambat lima tahun setelah UU tersebut diberlakukan. Itu berarti jatuh pada tahun 2014. Saat ini sudah dilarang mengekspor produk mentah atau konsentrat.

Dasar izin yang dikeluarkan pemerintah adalah PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.11/2014. Kedua aturan tersebut jelas bertentangan dengan UU Minerba. Bahkan, dalam praktiknya, pemerintah dinilai telah melanggar Permen tersebut yang tertuang dalam Pasal 13 bahwa perpanjangan izin ekspor diberikan bila pembangunan smelter sudah mencapai 60 persen.

“Saya mendukung agar pemerintah kembali membuat kajian konprehensif atas peraturan perundang-undangan yang ada, terkait dengan izin ekspor konsentrat tersebut. Jika hasil kajian menunjukkan ada pelanggaran, saya kira tidak masalah Menteri ESDM definitif nantinya meninjau ulang kebijakan menteri sebelumnya. Lebih tepat lagi bila Pak Luhut merekomendasikan kepada Presiden,” ujar dia, melalui siaran pers, Ahad (4/9).