'Tenaga Penyuluh Perlu Diangkat Menjadi CPNS'

Sabtu , 17 Sep 2016, 05:10 WIB
Penyuluh Pertanian
Foto: Deptan.go.id
Penyuluh Pertanian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib para penyuluh dan tenaga honorer di lapangan terkesan tidak terurus dengan baik. Anggota Komisi IV DPR Taufiq R. Abdullah mengatakan para penyuluh tersebut belum memiliki kepastian status yang jelas bagi kelangsungan hidupnya. Di zaman globalisasi ini, para tenaga penyuluh tersebut masih menggunakan cara tradisional, belum ada penambahan teknologi bagi peningkatan sumber daya manusianya.

“Kita sudah membahas masalah yang sudah berlarut-larut didiskusikan. Para penyuluh dan tenaga honorer itu diharapkan bisa segera diangkat menjadi CPNS, Karena memang hal itu sudah menjadi kebutuhan,” kata dia, saat RDP dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian LHK, Kementerian Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).

 

Menurutnya, secara prinsipil tingkat urgensi tenaga penyuluhan itu sudah tidak perlu diragukan lagi, sebab semua sepakat bahwa penyuluh ini penting. Tanpa adanya penyuluh kegiatan yang berkaitan dengan pangan tidak akan tercapai.

“Kedaulatan pangan hanya akan menjadi omong kosong  jika tanpa adanya penyuluh,” tandas Taufiq.

Sesungguhnya persoalan ada pada Kementerian PAN, lanjutnya. Ia berharap khusus untuk tenaga honorer itu harus ada langkah-langkah afirmatif, tidak bisa kalau mereka disamakan dengan tenaga baru.

Pada kesempatan itu, Komisi IV DPR memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mangalokasikan formasi pengangkatan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) menjadi CPNS pada tahun 2016 sebanyak 6.075 orang. Dan meminta kepada pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang P3K sebagai dasar acuan pengangkatan menjadi tenaga Aparatur  Sipil Negara (ASN). Untuk tenaga harian lepas dan tenaga bantu lainnya.

Dewan juga sepakat dengan pemerintah  agar THL TB dan sejenis  lainnya dilingkup Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian LHK dapat diakomodir menjadi pegawai ASN pada formasi selanjutnya sesuai dengan kebutuhan.

Sumber : pemberitaan DPR