DPR Minta Santri Padepokan Dimas Kanjeng Jangan Dikriminalisasi

Senin , 03 Oct 2016, 15:56 WIB
Tim kunjungan spesifik Komisi III DPR dengan Ketua Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, di Masjid Padepokan, Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (1/10).
Foto: DPR
Tim kunjungan spesifik Komisi III DPR dengan Ketua Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, di Masjid Padepokan, Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Komisi III DPR RI menghormati dan menghargai masyarakat Indonesia yang berada di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Karena para pengikut Dimas Kanjeng yang datang ke Padepokan bermacam-macam agama, seperti Islam, Budha, Hindu, Khonghucu, Kristen bahkan Katholik ada disini.

 

"Tempat ini diciptakan sedemikian rupa, sehingga menjadi tempat yang kondusif bagi para santri untuk lebih mendekatkan diri dengan Yang Maha Penciptanya. Itu sisi positifnya," ungkap Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman, usai pertemuan Tim kunjungan spesifik Komisi III DPR dengan Ketua Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, di Masjid Padepokan, Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (01/10).

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, ada cerita bahwa Dimas Kanjeng memiliki kemampuan-kemampuan metafisika atau kemampuan spiritual, yakni kemampuan untuk menggadakan uang. Walaupun belum diketahui, apakah uang yang diadakan oleh Dimas Kanjeng ini asli atau palsu.

 

Yang jelas, lanjut dia, dari segi otoritas yang menerbitkan uang tentu ini tidak boleh. Karena Undang-undang Mata Uang menegaskan yang punya wewenang untuk mengeluarkan uang hanya Bank Indonesia (BI).

''Lembaga yang lain juga tidak boleh, apalagi di luar itu jelas tidak boleh. Karena itu, apabila ini benar maka tentu menjadi masalah hukum dan itu urusan penegak hukum,” kata Benny.

 

Menurutnya, masalah yang berkenaan dengan problem hukum disini tentu sepenuhnya menjadi urusan penegak hukum untuk dilaksanakan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Oleh karena itu, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa menghilangkan hak para santri untuk tetap melakukan meditasi dan mendekatkan diri dengan Yang Maha Kuasa.

Saat ditanya, apakah ada rencana paksa pemulangan para santri yang ada di Padepokan, Benny menjawab tidak ada rencana itu.

''Karena itu hak setiap orang dan hak asasi manusia. Karena ini Padepokan, jadi setiap orang punya hak disini,'' kata dia.

Tapi, kalau ada kriminalitas di Padepokan Dimas Kanjeng, tentu pihaknya akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.