REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendukung kerja Polri yang akan menerapkan digital forensik guna mengungkap kasus videotron porno. Perempuan yang akrab disapa Sara tersebut mengatakan pemunculan tayangan mesum di videotron merupakan akibat virus maupun ulah peretas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah videotron di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, menayangkan video porno pada Jumat (30/9) lalu. Tayangan tersebut sontak saja membuat pengendara yang melintasi jalan tersebut kaget.
Videotron Cabul Bukti Pornografi Masih Berhamburan di Ruang Publik
"Saya menaruh apresiasi terhadap kinerja Polri, khususnya unit kriminal khusus (kejahatan siber) yang telah bekerja keras menangkal dan menindak kejahatan-kejahatan berbasis alam maya meskipun Polri masih menghadapi kendala anggaran dan sumber daya manusia," kata politikus dari Partai Gerindra ini.
Kepolisian telah menetapkan satu tersangka berinisial SAR seorang karyawan swasta. SAR dianggap telah melanggar pasal 282 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan atau Pasal 29 UU No.44 Th 2008 tentang Pornografi.
Sara melihat masalah pornografi di Indonesia masih belum mendapat porsi bahasan memadai oleh Menteri Agama (Menag). Padahal Menag adalah ketua harian gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
Menag dinilai lebih banyak mengurusi isu-isu lain seperti haji, wakaf, dan perguruan tinggi agama, dibanding pornografi. "Saya berharap Menag berikut jajarannya dapat mempresentasikan strategi yang telah Kemenag bangun tersebut pada kesempatan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama mendatang," ujarnya.