DPR Apresiasi Paket Kebijakan Hukum Jokowi

Rabu , 12 Oct 2016, 15:40 WIB
Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan mengapresiasi Presiden Joko Widodo mengeluarkan paket reformasi hukum. Ia beranggapan paket kebijakan hukum itu menyentuh permasalahan mendasar.

"Sepintas kelihatan umum namun itu mendasar yang kita lakukan," kata Trimedya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (12/10)

Trimedya mengatakan, langkah reformasi hukum sudah ditunjukkan Presiden Joko Widodo saat ikut dalam Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) bersama Kepolisian di Kementerian Perhubungan pada Selasa (11/10). Menurut dia, keikutsertaan Presiden Jokowi adalah momentum mengingatkan aparatur negara untuk taat pada hukum dan tidak melakukan pungli.

"Ada yang menyampaikan kok seorang presiden sampai ke lokasi untuk urusan OTT yang cuma sekian puluh juta tapi bukan itu yang dilihat," katanya.

Politikus PDI Perjuangan menilai kehadiran Presiden merupakan momentum yang ingin diambil Jokowi untuk mengingatkan aparatur dan sipil untuk tidak melakukan pungli. Dia mencontohkan, pungli terjadi di lembaga layanan publik seperti pembuatan KTP. Meski nilainya kecil, tetapi hal itu tetap dikategorikan sebagai korupsi.

"Pungli kan dimulai dari yang kecil. Misal di kelurahan urus KTP, Rp 200-300 ribu ke pegawai kelurahan. Tapi kan korupsi juga sampai nanti pembenahan aparat penegak hukum seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo baru saja memimpin langsung rapat terbatas khusus membahas persiapan diluncurkannya paket reformasi hukum, Selasa (11/10). Setidaknya ada lima aspek yang akan masuk dalam paket kebijakan hukum tahap pertama.

Lima poin tersebut yaitu pembenahan regulasi bidang hukum, penyelesaian kelebihan muatan di lapas, pembaruan sistem untuk kasus tindak pidana ringan, pemberantasan pungutan liar (pungli) serta pemberantasan operasi penyelundupan.

Sumber : antara