Panja RUU Sistem Perbukuan Identifikasi 5 Masalah Utama

Jumat , 14 Oct 2016, 15:55 WIB
Pembeli memilih buku Islami di salah satu toko buku agama di Jakarta, Rabu (26/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Pembeli memilih buku Islami di salah satu toko buku agama di Jakarta, Rabu (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan Komisi X DPR saat ini sedang membahas RUU dengan Pemerintah sebanyak 586 Daftar Inventaris Masalah (DIM). Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah mengatakan substansi pengaturan dan persandingan DIM Pemerintah terdapat lima masalah utama yang harus mendapat kesepakatan dalam Panja.

"Intinya, Panja RUU tentang Sistem Perbukuan Komisi X ingin mengidentifikasi masalah langsung dari segenap pihak yang berkepentingan dan mencari masukan mengenai muatan pengaturan dalam RUU tentang Sistem Perbukuan. Dengan demikian Panja mendapatkan data faktual dan akurat tentang kondisi tata kelola perbukuan di daerah sebagai bahan pembahasan RUU tentang Sistem Perbukuan," kata dia, saat pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Perpusda dan Arsip, Kepala Bahasa dan Pengurus IKAPI Provinsi Jawa Timur, Jumat (14/10).

Lima masalah utamanya yaitu Definisi Buku, Insan Perbukuan, Dewan Perbukuan, Kertas Khusus, dan Pengawasan. Menurut Ferdi, dalam rapat Panja dan rapat Tim Kecil (Timcil) telah membahas DIM sebanyak 233 DIM dan menyepakati 2 (dua) masalah, yakni Definisi Buku dan Insan Perbukuan. Meski sudah dilakukan pembahasan sampai dengan 233 DIM, Panja RUU tentang Sistem Perbukuan Komisi X DPR RI masih memandang perlu untuk mendapatkan masukan terhadap substansi pengaturan RUU tentang Sistem Perbukuan, khususnya terkait dengan Kelembagaan Dewan Perbukuan, Kertas Khusus, dan Pengawasan.

 

Atas dasar itu, lanjutnya, terdapat tiga permasalahan pokok yang ingin digali dan diinventarisasi, yaitu bagaimana strategi, peta jalan dan grand design yang perlu dikembangkan untuk terwujudnya tata kelola yang baik dalam sistem perbukuan nasional Indonesia. Kemudian, bagaimana kelembagaan perbukuan yang seharusnya dibangun agar berfungsi untuk membuat kebijakan serta melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sistem perbukuan nasional.

Selanjutnya bagaimana pengelolaan yang harus dilakukan supaya dapat mewujudkan buku yang berkualitas dan bermutu, mudah diakses masyarakat dan dapat dipergunakan seluas-luasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.