REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin menegaskan revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bakal dibahas di sidang Paripurna pada pekan depan. Namun sebelumnya, revisi Undang-undang ITE tersebut akan dibicarakan pada tingkat I, Kamis (20/10). Hal itu dilakukan untuk mendapatkan persetujuan antara DPR dengan pemerintah.
“Perbincangan yang cukup alot antara Komisi I dengan pemerintah itu terkait pencemaran nama baik,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini di Komplek Parlemen, Selasa (18/10).
TB Hasanuddin mengatakan meski perdebatan dalam penyusunan Undang-undang ITE cukup alot, tapi sebenarnya sudah ada kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah. Yakni kesepakatan untuk tetap memasukan pasal pencemaran nama baik. Namun tetap memberikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Diantaranya dengan mengurangi semua hukuman cyber harrasment menjadi di bawah lima tahun.
“Ini bukti kami bersama pemerintah tetap mendukung kebebasan berpendapat. Tapi tetap dalam kontrol dengan pasal pencemaran nama baik,” katanya.
Kemudian TB Hasanuddin berharap dengan hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, maka seluruh tindak pidana yang tergolong cyber harassment menjadi tindak pidana ringan. Sehingga pelaku yang tergolong Cyber harassment tidak diperbolehkan dilakukan proses penahanan tersangka selama masa penyidikan. Kata dia, hal itu sudah sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi adanya pasal karet, maka saat ini Komisi I DPR RI melakukan harmonisasi dengan dengan pemerintah. Sebelumnya, pasal 29 Undang-undang ITE dinilai sebagai ancaman atau menakut-nakuti. Yaitu ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar (Pasal 45 ayat 3).