Saran DPR demi Cegah Pungli di Tanjung Priok

Kamis , 20 Oct 2016, 05:36 WIB
Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas mengapresiasi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut adanya kasus pungutan liar di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok dalam kasus sistem importasi di sektor bea dan cukai. Berdasarkan hasil kajian yang dirilis KPK pada Selasa (18/10) diketahui masih banyak praktik pungli yang terjadi di Tanjung Priok. 

Dia menilai, banyaknya praktik pungli yang terjadi di Bea dan Cukai Tanjung Priok disebabkan karena Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak memberikan kepastian dalam pengurusan surat izin. Karena itu diia meminta agar adanya pembenahan birokrasi di Bea dan Cukai, hal itu mengingat berdasarkan peringatan Ombudsman RI mengatakan sering terjadinya mal administrasi dalam mengurus surat ijin reekspor.

"Pembenahan tahapan birokrasi dalam Bea cukai harus dipangkas, karena pengurusan izin reekspor tidak jelas waktunya diterima atau ditolak. Misalkan berapa lama harinya untuk menentukan diterima atau ditolak," katanya.

Dia meminta aparat penegak hukum mengawal temuan KPK tersebut karena Pelabuhan Tanjung Priok merupakan gerbang utama yang vital di sektor perdagangan nasional. Politikus PKB itu mengatakan, perlu pengawasan yang lebih efektif di Bea dan Cukai terkait ekspor impor, sebab pungli bisa dilakukan dimana-mana, mulai pengurusan kecepatan dokumen sampai menentukan nilai bea masuk atau keluar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam kajian lembaganya menyimpulkan masih banyaknya pungli di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok. Bahkan banyak oknum yang melindungi pengusaha-pengusaha yang mengirimkan barangnya keluar negeri.

"Kita sudah kaji banyak hal yang ditemui di lapangan kita kaji di Tanjung Priok banyak sekali pungli. Ada juga oknum Bea Cukai maupun dari aparat penegak hukum yang melindungi importir," kata Alex.

 

Sumber : antara