REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi XI DPR RI akan memanggil jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemanggilan itu untuk mengevaluasi kinerja DJBC yang dinilai masih banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha.
Pimpinan Komisi XI DPR RI Ahcmad Hafisz Tohir mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan secepat mungkin. "Kemungkinan setelah reses," kata Hafisz, Selasa (25/10).
Evaluasi terhadap DJBC berkaitan dengan adanya kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rawannya aksi pungutan liar di Bea dan Cukai khusunya di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok. Selain itu juga menyangkut keluhan terhadap pelayanan reekspor terhadap para importir.
"Saya setuju untuk diperbaiki kinerja Bea Cukai yang selama ini belum mencapai target penerimaan dan governance yang masih lemah," katanya.
Sebelumnya, kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyatakan bakal memperbaiki pelayanan reekspor (pemulangan barang ke negara asal) di DJBC. Perbaikan ini menyusul masih adanya keluhan terhadap lambatnya perizinan reekspor.