REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Anggota Komisi 4 DPR RI, Ono Surono meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan solusi penggantian alat tangkap tak ramah lingkungan bagi nelayan. Pasalnya, hingga kini para nelayan dilanda keresahan menghadapi masalah tersebut.
"Ada dua program yang harus dilakukan KKP jika tetap ngotot memperlakukan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 mulai 1 Januari 2017," ujar Ono kepada Republika.co.id, Senin (31/10).
Pertama, terang Ono, KKP harus memastikan bantuan penggantian alat tangkap untuk kapal dibawah 10 GT terealisasi seluruhnya. Pada 2016 ini, bantuan tersebut hanya untuk 4.000 kapal berukuran dibawah 10 GT.
Padahal, kapal berukuran dibawah 10 GT di Indonesia jumlahnya jauh lebih besar dari 4.000 kapal. Akibatnya, banyak kapal dibawah 10 GT yang tidak memperoleh bantuan tersebut.
Kedua, pemerintah juga harus membuat inisiasi untuk mendorong perbankan agar membuat skema reschedule pembayaran hutang yang lama kepada nelayan. Selain itu, perbankan pun memberikan kembali kredit alat tangkap pengganti cantrang/dogol maupun alat tangkap lain yang dilarang pemerintah.
"Tapi langkah tersebut belum direspon sepenuhnya, baik oleh pihak perbankan maupun nelayan," kata anggota dewan dari dapil Indramayu dan Cirebon tersebut.
Ono menambahkan, sosialisasi mengenai skema itupun hingga kini belum dilakukan secara menyeluruh. Hal tersebut termasuk di kalangan nelayan di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Ono pun menegaskan, jika kedua program tersebut tidak bisa dilakukan oleh KKP, maka semestinya pelaksanaan Permen 02/2015 ditunda. Penundaan itu dilakukan sampai pemerintah secara penuh dapat melaksanakan kedua program tersebut.
Menurut Ono, ketiadaan solusi dalam pelarangan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan membuat nelayan terancam menganggur. Tak hanya itu, produksi ikan pun akan terancam menurun.
Seperti diketahui, sedikitnya 1.500 nelayan di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu terancam menganggur. Pasalnya, mereka tidak memiliki biaya untuk mengganti alat tangkap dogol/cantrang yang selama ini biasa mereka gunakan dan kini dilarang pemerintah.
Larangan itu tertuang dalam Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Dogol/cantrang pun masuk kategori alat tangkap tak ramah lingkungan yang dilarang pemerintah.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), nelayan masih diberi kesempatan menggunakan alat itu hingga Desember 2016. Mulai 1 Januari 2017, pelarangan itu resmi diberlakukan.