REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dewan Perwakilan Rakyat RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk menyerap informasi dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Pada kunjungan kerja kali ini, kami mau menyerap informasi dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2012," kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, usai pertemuan dengan Bupati Bantul dan tokoh masyarakat di Bantul, Selasa.
Dalam kunker kali ini, DPR memfokuskan untuk melihat persoalan terutama mengenai pertanahan terkait Sultan Ground (Tanah Sultan) dan Pakualam Ground (Tanah Paku Alam). Sebab, pihaknya mendapat informasi terjadi persoalan di sejumlah kabupaten di DIY.
"Kami mendapat informasi di beberapa tempat termasuk di Bantul ini ada persoalan, kemudian di Kulon Progo juga ada persoalan seperti di tempat (calon lokasi pembangunan) bandara itu. Lalu bagaimana persoalan ini terkait dengan UU tersebut," katanya.
Dengan menyerap informasi dan aspirasi itu, lanjut Fadli, tim di DPR yang ditunjuk untuk memantau UU Keistimewaan DIY nanti akan mendalami dan mengeluarkan rekomendasi apabila menemukan persoalan. Hal ini mengingat persoalan pertanahan sangat sensitif.
"Tentu kami akan kaji dulu apakah ada persoalan pada UU-nya atau pada level implementasi atau justru bertabrakan dengan UU yang lain, yang mungkin perlu harmonisasi dan lain-lain. Karena, persoalan tanah kan persoalan yang sangat sensitif," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga tidak ingin melihat ada penggusuran-penggusuran kepada masyarakat yang menempati tanah baik Tanah Sultan maupun Tanah Paku Alam tanpa suatu proses yang persuasif. Hal yang mungkin justru bisa menambah penderitaan masyarakat. "Kita ingin undang-undang ini bisa memudahkan dan menyejahterakan masyarakat," kata politisi dari Partai Gerindra ini.