REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan pihaknya telah sepakat menerapkan batasan terhadap kampanye negatif pada media. Aturan tersebut berlaku bagi pilkada, pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
"Secara prinsip semua fraksi sepakat bahwa negatif campaign (kampanye negatif) tidak diperbolehkan. Itu berlaku untuk semua media, baik media massa, sosial media atau instrumen lain," ujar Lukman di Jakarta, Kamis (29/12).
Dia menegaskan secara jangka panjang, peluang pelaksanaan kampanye hitam harus ditutup. Hal tersebut mesti diterapkan pada pemilihan kepala daerah hingga pilpres.
"Kampanye hitam tidak boleh dilakukan di manapun. Terlebih di sosial media oleh para tim sukses. Sebab, ini berpotensi merusak tatanan pemilu," ujar dia.
Karena itu, DPR kini sedang mematangkan aturan batasan dan sanksi bagi kampanye negatif. Pemberian sanksi ditujukan bagi setiap pihak yang terbukti melakukan bentuk kampanye negatif.
Lukman menjelaskan, sejumlah langkah telah dipersiapkan untuk membatasi black campaign. Pertama, pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah untuk membatasi akun penyebar kampanye negatif secara lebih tegas.
Kedua, DPR menyusun pasal-pasal khusus yang mengatur agar para tim sukses tidak menggunakan akun sosial media untuk kampanye negatif.
"Terakhir, jika kampanye negatif dilakukan masyarakat, maka harus ada penegakan tegas berdasarkan UU ITE," kata Lukman.