REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Jenderal DPR RI menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Satyanto Priambodo dan Kepala Biro Persidangan II, Cholida Indryana.
"Kami ingin memberikan satu pemahaman, bahwa pelaksanaan fungsi di DPRD ini harus jalan. Karena DPR dan DPRD dalam menjalankan tiga fungsinya tidak berbeda jauh. Jangan sampai ketiga fungsi itu tidak bisa berjalan dengan baik,” kata Satyanto di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2).
Agar fungsi itu semakin maksimal, lanjut Nanang, harus dipikirkan pimpinan DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
“Bagaimana kedepannya, mereka melaksanakan tiga fungsinya secara maksimal seperti yang sudah dilaksanakan DPR,” imbuh Nanang.
Dalam kesempatan itu, Nanang juga menjelaskan, saat ini DPR sedang menggagas kemandirian dalam hal anggaran. Gagasan ini bertujuan agar jangan sampai DPR sebagai lembaga pengawas tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.
“Misalnya karena keterbatasan anggaran, atau segala peraturan yang melingkupi dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan,” katanya.
Ia menjelaskan, seyogyanya kedepan DPR mempunyai aturan tersendiri dalam hal perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Ini yang ingin saya sampaikan kepada Anggota DPRD. Karena status hukum Anggota DPRD masih menjadi bagian pemerintah daerah, sehingga belum seluwes DPR. Daerah punya otonomi sendiri,” tutup Nanang.
Masih dalam kesempatan yang sama, Iin, panggilan akrab Cholida menjelaskan mengenai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait sejarah perubahan dari Badan Kehormatan hingga menjadi MKD serta tugas dan fungsinya.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Agus Sukoco mengatakan, kunjungan ke DPR RI ini terkait tiga fungsi kedewanan. Pihaknya membutuhkan khususnya masukan terkait hal-hal yang menjadi perbedaan antara DPR dan DPRD.
“Perbedaaan antara DPR dan DPRD itu cukup mencolok. Karena kami menginduk kepada Kementerian Dalam Negeri, sementara DPR itu mengatur secara sendiri. Kami perlu konsultasi berkaitan dengan masalah kedewanan,” jelas Agus.
Politisi PDI Perjuangan itu memastikan, hasil kunjungan ke DPR akan menjadi rujukan dan akan diaplikasikan di kedewanan DPRD Pemalang.