REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima sebanyak 23 perwakilan massa aksi 212 jilid II. Kedatangan mereka salah satunya menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, mereka menutut agar kriminalisasi terhadap ulama dihentikan.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii mengapresiasi kehadiran perwakilan massa, yang terdiri dari para ulama, kiai dan mahasiswa tersebut. Syafii menilai, saat ini para ulama telah dikriminalisasi, contohnya seperti pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, serta sejumlah ulama lainnya. Kata dia, setiap mereka yang kritis terhadap kebijakan negara dianggap musuh.
“Ini sangat memalukan kedulatan Indonesia, kalau orang yang memusuhi (Ahok) dianggap musuh negara. Bohong kalau (bilang) tidak ada kriminalisasi terhadap ulama. Kenyataanya ada, ini kelihatan yang melawan Ahok dianggap musuh negara," kata Syafii di ruang rapat Komisi II DPR RI, Selasa (21/2).
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini pun mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum mantan bupati Belitung Timur itu. Syafii juga berjanji akan memperjuangan aspirasi para ulama, kiai dan mahasiswa. Salah satunya, melalui hak angket 'Ahok Gate' yang saat ini sudah digulirkan oleh DPR RI.
Gerindra dan partai pendukung angket 'Ahok Gate' menilai pengaktifian kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta telah mencederai hukum di Indonesia. "Ini tidak boleh dibiarkan, pemerkosaan hukum di Indonesian," katanya.