REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menilai wajar Mahkamah Agung menolak memberikan pendapat terhadap status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seperti permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Karena, lembaga itu tidak mau dipojokkan.
"Saya kira dalam hal ini MA tidak mau dipojokan untuk mengambil sikap," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan sudah ada kejelasan yurisprudensi bahwa penonaktifan kepala daerah yang berstatus terdakwa tidak harus menunggu vonis hukum. Politisi Partai Gerindra itu menilai beberapa contoh menunjukkan bahwa ketika kepala daerah baru berstatus tersangka saja sudah ditahan bahkan diberhentikan.
"Lalu yang dakwaannya di bawah lima tahun seperti empat tahun langsung diberhentikan sementara," ujarnya.
Dia mempertanyakan bagaimana seorang kepala daerah berstatus terdakwa diaktifkan lagi sementara yang lain tidak, maka itu tidak adil. Fadli menilai ketidakadilan itu dirasakan sebagian masyarakat sehingga pada akhirnya hukum menjadi alat kekuasaan.
"Karena kalau seseorang sudah terdakwa dan masih memimpin daerah tanpa kejelasan, saya kira ini merusak tatanan di pemerintahan daerah sendiri," katanya.