REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mendorong agar semakin banyak auditor Indonesia yang mendapatkan sertifikasi internasional. Sebab, dari 1400 anggota Institute of Internal Auditors (IIA), hanya 280-an anggota yang sudah bersertifikasi internasional. Pihaknya pun membuka pintu seluas-luasnya kepada IIA untuk bekerjasama dengan Dewan terkait pembekalan ilmu audit, dalam mendukung fungsi pengawasan Dewan.
Menurut dia, auditor sebagai aparat pengawas intern memiliki peran dan posisi strategis, baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi, serta program-program organisasi. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan aparat pengawas intern dituntut untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai early warning system, yang dapat mendeteksi lebih dini atas permasalahan-permasalahan yan terjadi di institusinya sebelum pihak lain mengetahui.
Selain itu, kata Taufik, auditor juga dituntut untuk dapat memberikan solusi penyelesaiannya serta merumuskan langkah-langkah antisipasi agar permasalahan yang terjadi tidak terulang kembali. Sesuai konsep internal auditor terkini, peran aparat pengawasan dititik beratkan pada perbaikan tata kelola, pengelolaan risiko, dan peningkatan efektifitas pengendalian.
Taufik menambahkan, yakni pre-audit dan post-audit dalam audit, memiliki peranan yang penting. Dalam pre-audit, akan dilakukan fungsi pengawasan sejak penetapan kebijakan perusahaan atau Pemerintah, mulai dari planning, actuating, organizing, hingga controlling.
“Sementara kalau post-audit itu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melakukan proses audit pada hasil kebijakan publik yang dilaksanakan menggunakan keuangan negara,” kata Taufik, dalam pertemuan Profesional Auditor Forum yang diselenggarakan di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/).
Dalam pertemuan yang melibatkan internal auditor dari berbagai instansi, dan tergabung dalam anggota IIA itu mengusung tema “To Serve Beyond Stakeholders Expectation in Public Sector”. Taufik menjelaskan, auditor bukan hanya ada di pemerintahan saja, tapi juga perusahaan-perusahaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dikenal dengan nama Satuan Pengawas Internal (SPI). Sementara untuk di Pemerintah Daerah, dikenal dengan Inspektorat Wilayah Provinsi, dan Inspektorat Wilayah Kabupaten maupun Kota untuk tingkat Kabupaten dan Kota. Menurutnya, dalam manajemen, auditor berperan sebagai polisi manajemen, yang berfungsi menjadi pengawas kebijakan.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Utama (Irtama) DPR Setyanta Nugraha mengatakan, pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkenalkan bahwa DPR sudah memiliki institusi pengawasan internal yang setingkat Eselon I, yang sebelumnya di Eselon III. “Hal ini menunjukkan komitmen bagaimana mengawal dan menjaga akuntabilitas di dalam pengelolaan keuangan negara di lingkup DPR,” imbuh Setyanta.
Setyanta menambahkan, paradigma terhadap auditor kini harus diubah. Menurutnya, auditor harus berperan sebagai early warning system, sehingga auditor harus menjalankan pre-audit, bukan post-audit. “Auditor dapat memberikan peringatan dini terhadap kemungkinan atau potensi terjadinya penyimpangan. Agar jangan tidak menunggu sampai diperiksa, sehingga dapat memberikan peringatan sejak dini, agar hal itu tidak terjadi,” kata Setyanta.