REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar pembekalan untuk Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi Anggota Dewan guna meningkatkan kualitas dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan. Acara yang digelar pada Selasa (7/3), dihadiri Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk, Deputi Persidangan Damayanti, Lakhar Kepala Biro Kesekretariatan Restu Pramojo Pangarso serta dibuka oleh Plt Sekjen DPR RI, Ahmad Djuned.
Ahmad Djuned mengatakan bahwa kegiatan orientasi yang diberikan kepada tenaga ahli telah diatur dalam Peraturan DPR pasal 457, mengingat dinamika yang terjadi di DPR sehingga seringkali terjadi mutasi atau pergantian tenaga ahli di setiap bulannya.
"Orientasi TA ini bisa berjalan sesuai direncanakan. Diinfokan bahwa untuk TA itu ada kewajiban melaksanakan orientasi. Di tahun ini jumlah TA yang baru yakni ada 457 maka perlu dilakukan orientasi. Hampir tiap bulan TA mengalami mutasi," kata Djuned di Kompleks Parlemen, Selasa (7/3).
SNI Lindungi Industri Nasional
Dia juga memaparkan bahwa usulan TA itu datang dari Anggota DPR RI untuk selanjutnya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal DPR.
Sehingga pengangkatan dan pemberhentian TA bergantung pada usulan Anggota DPR RI. Hal ini yang membuat mutasi di TA cukup sering dilakukan. Kata Djuned, Sekjen DPR itu hanya menetapkan apa yang diusulkan Anggota DPR RI. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian ada pada Anggota DPR RI.
Menurut dia, dukungan TA terhadap Anggota DPR RI sangat diperlukan mengingat Anggota DPR RI dipilih berdasarkan kepercayaan rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Disebutnya, orientasi yang dilakukan untuk memberikan bekal pada TA karena kehadiran Anggota DPR RI berdasarkan kepercayaan masyarakat. Mereka dipercaya masyarakat untuk memperjuangkan aspirasinya di DPR ini. "Oleh karena itu, Anggota DPR membutuhkan support yang berkaitan keahlian," tambahnya.
Sebab nantinya jelas Djuned , TA yang berurusan langsung dengan dukungan keahlian ini akan berhubungan langsung dengan Badan Keahlian DPR (BKD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Untuk berkaitan substansi nanti akan lebih banyak berhubungan dengan BKD yang dikepalai Pak Johnson. BKD memberikan support dewan untuk tugas konstitusionalnya yakni fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran,"
tutur Djuned.