Komisi V Dukung Rencana Penataan Sungai Veteran di Banjarmasin

Kamis , 09 Mar 2017, 14:10 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus meninjau masterplan rencana penataan Sungai Veteran tersebut, Selasa (28/2).
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus meninjau masterplan rencana penataan Sungai Veteran tersebut, Selasa (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Banjarmasin dikenal sebagai Kota Seribu Sungai dan dikenal juga dengan adanya pasar apung yang menjadi salah satu ikon kota tersebut. Namun masih banyak sungai di Banjarmasin yang tidak tertata dengan baik. Komisi V DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus meninjau langsung masterplan rencana penataan Sungai Veteran tersebut, Selasa (28/2).

Lasarus menegaskan, kunjungan tersebut untuk memastikan bahwa warga yang terkena pembebasan lahan untuk penataan Sungai Veteran tidak digusur, dalam artian warga sekitar mendapatkan hunian baru.

 

"Silakan ditata, Komisi V DPR mendukung pembiayaan penataan itu selama tidak mengorbankan masyarakat di sepanjang Sungai Veteran tersebut," kata dia.

Papua Butuh Sumber Daya Manusia Terbaik

 

Menurut penjelasan dari Pemkot Banjarmasin, kata Lasarus, pembebasan lahan di sepanjang Sungai Veteran dilakukan dengan ganti untung. Jika ditata dengan bagus, nanti Sungai Veteran akan menjadi bersih dan menjadi tempat yang enak untuk bersantai bagi masyarakat Banjarmasin.

"Namun akan kita pastikan kembali apakah benar-benar seluruh warga yang terkena pembebasan lahan dan dipindahkan sudah mendapatkan tempat tinggal dan mendapatkan Rusun yang akan dibangun oleh Cipta Karya," kata Lasarus.

 

Pemkot Banjarmasin menjelaskan, lahan yang sudah dibebaskan keseluruhan panjangnya kurang lebih hampir 3,2 km, dengan total pemiliknya antara 600 - 700 an. Sementara saat ini sudah dilakukan pembebasan lahan disekitar Sungai Veteran dan sedang pelaksanaan pembangunan normalisasi sekitar sungai dan pembangunan jalan sekitar sungai.

 

Terkait dengan penganggarannya, Lasarus menyampaikan bahwa akan menelaah secara saksama karena saat ini DPR tidak lagi membahas anggaran hingga satuan tiga, dan DPR hanya membahas yang generalnya saja bukan ke teknisnya.