REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komis IX DPR Saleh P. Daulay meminta Menteri Kesehatan mengambil langkah solutif atas Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang usianya di atas 35 tahun. Sebab, mereka sudah mengabdi belasan tahun namun karena terganjal aturan batas usia, akhirnya tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Menkes menjanjikan akan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), tapi mereka datang ke DPR ingin diperlakukan sama dengan Bidan PTT di bawah 35 tahun. Karena itu harus ada langkah solutif,” kata Saleh di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Saat ini, kata Saleh, Menkes sedang berupaya membuat Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait PPPK. namun, Komisi IX mengusulkan agar merevisi PP yang ada yaitu PP 78 tahun 2013 dengan menambahkan isi pada Pasal 6 Ayat (2) yang berisi ‘Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif’. Ini dapat diimplementasikan sebagai dasar hukum pengangkatan Bidan PTT di atas usia 35 tahun.
Dia mengatakan, yang paling penting bagi Komisi IX adalah memperhatikan kesejahteraan pada Bidan PTT agar sistem pengupahan yang berlaku mendukung pengabdian mereka. “Hal itu yang menurut saya sangat sensitif dan kita akan mengawal agar para bidan PTT betul-betul bisa diperhatian dengan berbagai usulan dan aspirasi bisa di rampungkan oleh pemerintah,” ujar politikus PAN ini.
Sementara itu, Menteri kesehatan Nila Moeloek mengungkapkan nasib 4.220 Bidan PTT dengan umur 35 tahun akan diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjajian Kerja (PPPK) daerah. Sebab dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah 98/2000 tentang pengadaan PNS juncto PP 78/2013 dijelaskan, bahwa syarat PNS setinggi-tingginya berumur 35 tahun.
“Sehingga mereka tidak bisa diangkat menjadi PNS,” kata Nila saat rapat kerja dengan Komisi IX.
Persolan tersebut pun sudah dibawa ke rapat terbatas di Istana bersama Presiden Joko Widodo. Dari hasil rapat tersebut, mereka diarahkan untuk menjadi PPPK daerah. Saat ini, aturan terakit pengaturan ini tengah disusun, sehingga bisa segera diterbitkan. “Selama menunggu ini selesai mereka tetap bekerja dan mendapat gaji serta tunjangan seperti biasanya,” jelasnya.
Nantinya, kata dia, meski menjadi PPPK daerah, hak-hak dan tupoksi kerja para bidan PTT ini sama dengan bidan PNS, hanya saja mereka tak ada jaminan pensiun yang diberikan. Kendati begitu, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya agar para bidan nantinya mendapat jaminan hari tua.