REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi X DPR RI sedang memperjuangkan dana wali amanah kebudayaan sebagai sumber pendanaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah. Ketua Tim Kunjungan Spesifik Panja RUU Kebudayaan Ferdiansyah mengatakan bentuk dana wali amanah kebudayaan tersebut bisa berbentuk dana abadi, dana bergulir atau dana menurun, yang nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPR Kampanyekan Budaya Sebagai Investasi
"Kami sedang memperjuangkan dana wali amanah kebudayaan dalam RUU Kebudayaan," kata Ferdiansyah, saat uji publik RUU tersebut di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Kamis (22/3).
Tujuannya, kata dia, adalah agar kebudayaan dari sisi pendanaan ada support maupun kepastian. "Hal ini sekaligus juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebudayaan," tegasnya di acara yang dihadiri para pemangku kebudayaan di Bali tersebut.
Turut serta anggota Komisi X DPR RI dalam uji publik RUU Kebudayaan tersebut antara lain Wayan Koster, Wiryanti Sukamdani, Sofyan Tan, Irine Yusiana Roba Putri, Bambang Sutrisno, Mujib Rohmat, Nuroji, Benna Melinda, Amran, dan Arzeti Bilbina.