DPR: Selama Belum Penuhi UU, Reklamasi Jangan Dilanjutkan

Jumat , 07 Apr 2017, 12:00 WIB
Kelompok nelayan dan mahasiswa yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta di depan kantor PTUN Jakarta saat menyidangkan gugatan reklamasi, Kamis (16/3).
Foto: Republika/Muhyiddin
Kelompok nelayan dan mahasiswa yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta di depan kantor PTUN Jakarta saat menyidangkan gugatan reklamasi, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kajian reklamasi untuk menentukan apakah berbagai hal sudah memenuhi dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah poin penting untuk menentukan apa langkah selanjutnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyatakan, diharapkan berbagai pihak tetap komitmen yaitu selama tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka disepakati untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi.

Sedangkan Tim Panja Reklamasi Komisi IV DPR juga sudah mengunjungi sejumlah lokasi reklamasi pantai seperti di Teluk Jakarta dan juga di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu hal yang menjadi masukan bagi Panja Reklamasi antara lain adalah terkait dengan kajian terhadap sumber urukan yang dinilai jumlahnya tidak sedikit untuk berbagai proyek reklamasi tersebut.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengawasi dan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.