REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR Herman Khaeron mendukung aktivitas pabrik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, segera berlanjut. Herman meminta agar tidak perlu merasa ketakutan akan terjadi kerusakan lingkungan hidup. Sebab penambangan Semen Rembang menyerahkan dan mempercayakan penelitiannya kepada pakar. Para ahli dan pakar akan menjadi jaminan mana saja daerah yang bisa di tambang dan tidak.
Herman mengusulkan, jika nantinya kajian lingkungan hidup dilakukan para pakar, maka secara terpadu juga akan melibatakan kelompok masyarakat pendukung maupun penolak Semen Rembang.
Ia berpesan jangan sampai kajian lingkungan hidup serta hasilnya dilaksanakan terpisah sehingga sama-sama dapat dibuktikan apakah lingkungan hidup di Rembang terjaga atau tidak.Herman tidak ingin polemik dan keputusan terhadap pabrik Semen Rembang terus dibiarkan berlarut-larut. Berlarutnya penyelesaian polemik Semen Rembang dikhawatirkan menimbulkan konflik serta jauh dari konteksnya.
"Pengambilan keputusan ini tidak boleh terlalu lama. Biasanya semakin lama semakin banyak silang pendapat yang mendekati bentrok," ujar Herman melalui keterangannya, Kamis (13/4).
Menurut Herman, Semen Rembang merupakan aset industri yang merupakan milik negara. Mengenai keberlanjutan operasional pabrik Semen Rembang, kata Herman, secara konstitusi juga telah diatur jelas. Herman menngingatkan terkait amanat UUD 1945 bahwa air, tanah, bumi, tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
"Yang terpenting sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Yang dilakukan Semen Rembang untuk negara, negara untuk rakyat," ujar Herman.
Terkait isu rusaknya lingkungan dan mata air sebagai sumber pertanian jika Semen Rembang melakukan penambangan bahan baku, Herman berpendapat, hal tersebut dapat diselesaikan melalui kajian yang faktual dan ilmiah.
"Jangan sampai setiap aset negara menuai masalah, tetapi korporasi-korporasi lain menuai keuntungan," ujar Herman.
Baru-baru ini Kantor Staf Presiden merekomendasikan sementara waktu operasional Semen Rembang belum dapat dilakukan hingga rampungnya penelitian KLHS Pegunungan Kendeng.
Sedangkan Kementerian ESDM dalam suratnya ke Kementerian LHK menyatakan tidak ditemukan indikasi aliran sungai bawah tanah di Watuputih yang merupakan areal penambangan Semen Rembang.