REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengawas (Timwas) Tenaga Kerja Indonesia Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah memanfaatkan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait program amnesti atau pemutihan bagi TKI yang berlangsung selama 90 hari. Hal itu diungkapkan Rieke saat Rapat Kordinasi Timwas TKI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Pada 29 Maret 2017 lalu, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan amnesti atau pengampunan kepada WNI yang melewati masa izin tinggal. Jika mereka mengikuti program ini, maka mereka terlepas dari tuntutan denda dan akan diperbolehkan untuk masuk kembali dengan menggunakan visa baru.
“Ini adalah sebuah momentum yang harus dimanfaatkan Indonesia, karena jumlah TKI yang overstay di Saudi cukup besar. Kami mengharapkan dukungan dan langkah-langkah progresif dari pemerintah,” ujarnya.
Diketahui, jumlah TKI yang melebih batas tinggal pada tahun 2013 saja jumlahnya kurang lebih 105 ribu, 31.500 di antaranya telah pulang ke Indonesia dan masih menyisakan 73.500 orang. Angka ini disinyalir terus meningkat hingga 100 ribu orang disertai maraknya pengiriman TKI non-prosedural ke Arab Saudi.
Politikus PDIP ini memaparkan, bentuk dispensasi yang diberikan Pemerintah Saudi yaitu terbebas dari sanksi denda. Bisa pulang seperti orang legal dengan biaya tiket sendiri. Tidak ditahan dalam tahanan deportasi, dan bisa kembali ke Saudi Arabia tanpa harus menunggu lima tahun. Baik itu menggunakan visa kerja, visa umrah atau haji atau pun visa ziarah.
Sementara, jika program pemutihan ini tidak dimanfaatkan oleh WNA yang overstay, maka bila terkena razia akan dikenai denda sebesar sekitar Rp 34 juta. Selanjutnya, masuk dalam tahanan imigrasi dan di black list. “Ini penting untuk segera disikapi,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Timwas, minat TKI domestik terhadap progam pemutihan ini masih minim. Hal ini disebabkan karena sebagian mereka sudah mempunyai pekerjaan dan takut tak bisa kembali bekerja karena moratorium. Untuk itu, Timwas merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan penanganan khusus terhadap mereka.
“Harus ada langkah khusus, bagaimana ada jemput bola dari Pemerintah Indonesia. Terutama untuk perwakilan yang ada disana, agar menyadarkan tentang masalah overstay ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, Timwas pun mengusulkan agar ada perjanjian antara buruh domestik dan majikannya, bahwa ia diperbolehkan pulang ke Indonesia untuk melakukan pemutihan dan bisa kembali lagi ke Saudi dan bekerja di majikan yang sama. Menurutnya, dengan sistem yang seperti ini juga akan memperlihatkan sebaik apa hubungan TKI dan majikannya.
“Ini harus digerakkan betul, perlu kerja sama antara pemerintah Saudi dengan pemerintah Republik Indonesia, antara KBRI dan Kedutaan Saudi di Arabia, dan keduataan Saudi yang ada di Indonesia,” kata Rieke mengakhiri.
Terakhir, ia juga meminta dukungan Kementerian Luar Negeri agar membantu menanggulangi proses pemulangan TKI yang ikut amnesti dengan kategori lansia, sakit dan punya anak dengan menggunakan dana perlindungan WNI.