DPR RI Sahkan UU Pemajuan Kebudayaan

Jumat , 28 Apr 2017, 06:54 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. (kanan)
Foto: dok. Humas Kemdikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mnegesahkan rencangan undang-undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, Kamis (27/4).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan kebudayaan tidak hanya pada tarian atau tradisi saja. Namun, juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa kita.

"Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita, oleh karena itu, RUU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh," kata Mendikbud, Kamis (27/4).

Dalam keterangan tertulis, ia mengatakan, pemerintah menyasar adanya peningkatan jumlah dan kualitas pelaku dan pengelola kebudayaan. Tujuannya, memperkuat arsitektur pemajuan kebudayaan, meningkatkan akses masyarakat terhadap proses dan produk kebudayaan yang meluas, merata, dan berkeadilan. Serta, meningkatkan kerjasama antar daerah dan bangsa dan mutu tata kelola pemajuan kebudayaan.

Selanjutnya untuk pengembangan kebudayaan akan dilakukan penyebarluasan, pengkajian, dan peningkatan keberagaman obyek kebudayaan. Mendikbud mengajak masyarakat untuk melakukan pemanfaatan obyek kebudayaan untuk membangun karakter, meningkatkan ketahanan, kesejahteraan, kedudukan Indonesia dalam hubungan Internasional.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemajuan Kebudayaan, Ferdiansyah menyebut, ketahanan budaya dan investasi terhadap budaya menjadi semangat dalam pembahasan RUU Pemajuan Kebudayaan. "Seperti kita ketahui, selama ini yang kita takutkan mengenai kebudayaan adalah infiltrasi budaya," ujar dia.

Ia meyakini, apabila Indonesia memiliki pemahaman budaya yang kuat, maka ketahanan budaya kita akan kokoh. Ferdi menuturkan, budaya bukan tentang biaya, tetapi investasi. Menurutnya, adanya aktivitas melestarikan, pemeliharaan dan berbagai aktivitas lainnya, hal itu merupakan upaya agar budaya menjadi daya tarik bangsa Indonesia.

RUU Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPR RI, melalui surat Ketua DPR RI Nomor LG/19390/DPR RI/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, perihal Penyampaian RUU tentang Kebudayaan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Pemerintah menyambut baik gagasan tersebut dengan membentuk Tim Antarkementerian yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan Tim Antarkementerian berdasarkan surat  Presiden RI Nomor R.12/Pres/02/2016 tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan wakil untuk membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Regulasi itu memusatkan perhatian pada upaya 'memajuka kebudayaan' sebagaimana diamanatkan Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945. Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya dalam laporannya menyampaikan, sedikitnya terdapat sembilan manfaat yang diperoleh masyarakat dari pokok-pokok bahasan atau norma-norma pengesahan regulasi ini. Masing-masing, yakni, kebudayaan sebagai investasi bukan biaya, sistem pendataan kebudayaan terpadu, pokok pikiran kebudayaan daerah, strategi kebudayaan, rencana induk pemajuan kebudayaan, dana perwalian kebudayaan, pemanfaatan kebudayaan, penghargaan, dan sanksi.

UU Pemajuan Kebudayaan terdiri atas IX  Bab dan 61 Pasal. Bab I Ketentuan Umum (memuat tentang pengertian, asas, tujuan, dan objek pemajuan kebudayaan. Bab II Pemajuan (memuat tentang penjelasan umum, perlindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi), pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Bab III Hak dan Kewajiban (setiap orang dalam upaya memajukan kebudayaan). Bab IV  Tugas dan Wewenang (pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya memajukan kebudayaan). Bab V Pendanaan. Bab VI Penghargaan. Bab VII Larangan. Bab VIII Ketentuan Pidana. Bab IX Ketentuan Penutup.