REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengapresiasi pemerintah yang memutuskan menunda pelarangan alat tangkap cantrang untuk seluruh daerah hingga jangka waktu Desember 2017.
"Gejolak dan protes dari nelayan ternyata diresponS oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Rabu (3/5). Hasilnya adalah Pemerintah menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71/2016 sampai Desember 2017," kata Ono Surono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, (4/5).
Menurut Ono, karut marut kebijakan Menteri Susi yang berimplikasi membuat kegaduhan dan konflik kepada masyarakat khususnya nelayan telah mendorong Presiden Jokowi untuk mengambil langkah-langkah strategis. Politikus PDIP itu memaparkan, masa relaksasi penerapan Permen KP No 71/2016 ternyata masih mempunyai kekurangan di hampir semua aspek yang meliputi tidak siapnya sumber daya nelayan, dan pendampingan permodalan yang tidak berjalan.
Selain itu, ujar dia, permasalahan lainnya adalah penyediaan dan distribusi bantuan alat tangkap yang kurang dan tidak sesuai keinginan nelayan, perizinan yang masih sulit dan penangkapan dan proses hukumpun masih dilakukan oleh aparat penegak hukum di laut. "Padahal waktu relaksasi itu hanya tersisa 2 bulan kurang. Waktu yang sangat tidak mungkin membereskan 38 ribu unit kapal yang menggunakan alat tangkap pukat tarik dan hela di seluruh Indonesia," katanya.
Ono yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara itu juga menyatakan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki juga telah memastikan bahwa penundaan itu berlaku untuk semua daerah dan bukan terbatas hanya untuk Jawa Tengah saja. Pernyataan Teten itu, menurut dia telah mengakomodasi aspirasi nelayan di seluruh Indonesia mengingat hampir seluruh daerah di Indonesia masih menggunakan pukat hela dan tarik dan fakta distribusi bantuan yang baru mencapai sebanyak tujuh persen saja.
"Dengan keterbatasan SDM, permodalan dan penyediaan/distribusi alat tangkap pengganti harusnya pemerintah menyediakan waktu yang lebih panjang paling tidak sampai tiga tahun ke depan atau sampai 31 Desember 2019. Sehingga dapat dipastikan pemerintah dan nelayan benar-benar siap baik dari sisi anggaran, pelatihan alat tangkap pengganti dan penyusunan/pelaksanaan skem pinjaman khusus oleh perbankan," ucapnya.